metlifedentalnow.net – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk mengadopsi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis untuk menggantikan sistem stratifikasi kelas rawat inap yang saat ini berlaku dalam skema penjaminan sosial nasional BPJS Kesehatan.
Status Keuangan BPJS Kesehatan
Menurut pernyataan resmi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, iuran BPJS Kesehatan untuk saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan perubahan iuran belum terformulasi karena belum adanya revisi atas landasan hukum yang berlaku.
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
Skema iuran yang tercantum dalam kebijakan BPJS Kesehatan saat ini meliputi:
- Peserta dengan kategori pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran sebesar Rp. 42.000 per bulan untuk manfaat di Kelas III rawat inap.
- Subsidi pemerintah yang diterapkan dari Juli – Desember 2020, yang menurunkan iuran menjadi Rp. 25.500 dengan tambahan bantuan iuran dari pemerintah.
- Perubahan iuran untuk kelas III yang berlaku sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp 35.000, dengan dukungan bantuan iuran pemerintah.
- Iuran untuk Kelas II dan I ditetapkan sebesar Rp. 100.000 dan Rp. 150.000 per bulan.
- Peserta Pekerja Penerima Upah dari lembaga pemerintah dan swasta dengan kontribusi iuran 5% dari gaji (4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
- Iuran untuk anggota keluarga tambahan dari pekerja sebesar 1% dari gaji.
- Pemerintah menanggung iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Pendekatan Kesetaraan dalam Penentuan Iuran
Bapak Prof Ghufron menegaskan bahwa iuran yang seragam untuk semua segmen masyarakat tidak mencerminkan prinsip kesejahteraan sosial. Beliau menyarankan agar skema iuran BPJS Kesehatan mempertimbangkan prinsip gotong royong, dimana tarif iuran seharusnya disesuaikan dengan kapasitas finansial individu.
Dengan rencana penerapan KRIS, Kementerian Kesehatan berambisi untuk menjamin efisiensi dan keadilan distributif dalam layanan kesehatan. Meski perubahan substansial pada sistem iuran diperkirakan baru akan terjadi pada tahun 2025, iuran saat ini masih berpatokan pada regulasi yang telah ditetapkan, menunggu kebijakan lebih lanjut yang berorientasi pada keadilan sosial.